kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
ADV /

UU Cipta Kerja Disahkan DPR


Rabu, 07 Oktober 2020 / 10:00 WIB
 UU Cipta Kerja Disahkan DPR

KONTAN.CO.ID - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR RI pada hari Senin 5 Oktober 2020, pada Rapat Paripurna DPR-RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II dan Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2020. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini, UU Cipta Kerja memiliki peranan yang sangat penting dalam membawa Indonesia agar memiliki daya saing yang lebih tinggi di perekonomian global, dan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.  Sebelumnya, Indonesia dihadapkan pada permasalahan hiper-regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mencapai 43.604 regulasi, sehingga daya saing Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara di Kawasan ASEAN.  Cipta Kerja mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik.  

“UU Cipta Kerja mendorong agar Indonesia menjadi lebih kompetitif dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru, dengan tetap memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh”, ujar Menko Airlangga.

UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat kemudahan berusaha dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, dan pemberian fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, serta ekosistem investasi yang kondusif. 

Manfaat Langsung Cipta Kerja Bagi Masyarakat

UU Cipta Kerja memprioritaskan UMKM dan pekerja.  Hal ini terlihat dari bentuk dukungannya untuk UMKM dengan memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission), kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan, persyaratan prizinan yang lebih mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.  Selain itu, UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang, dan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi.  

UU Cipta Kerja memberikan kepastian dalam percepatan proses sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMK diberikan kemudahan dalam proses sertifikasi dan biaya yang ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  

Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.  Bagi para Nelayan, UU Cipta Kerja telah mengatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan, yang dilakukan cukup melalui satu pintu.  Dari sisi perumahan, pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Selain itu, pemerintah juga mengatur percepatan Reforma Agraria dan Redistribusi Tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah.  UU Cipta Kerja juga memberikan manfaat perlindungan yang nyata kepada pekerja, yang meliputi kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon, Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dengan tidak mengurangi pemberian manfaat jaminan lainnya, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.  

UU Cipta Kerja juga mengatur jam kerja yang khusus untuk pekerjaan tertentu, dengan memperhatikan trend pekerjaan yang mengarah pada pemanfaatan teknologi digital, termasuk untuk Industri 4.0 dan ekonomi digital.  Sementara, persyaratan PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satu poin dalam UU Cipta Kerja tersebut adalah membahas mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral.  Menko Airlangga menegaskan, dalam UU Cipta Kerja, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada atau tidak dihapuskan.  Tidak benar bahwa UMK dihapus. UM terbagi atas UMP dan UMK. Sedangkan UMS tidak diatur lagi dengan tujuan penyederhanaan struktur upah. Namun, perusahaan yang telah membayar UMS tidak boleh membayar upah di bawah UMS tersebut setelah UU Cipta Kerja disahkan. “Upah Minimum Provinsi  (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur.  Kenaikan Upah Minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang akan diatur dalam peraturan pemerintah”, ujar Menko Airlangga.

Sementara bagi pelaku usaha akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha, dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar. Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka kemudahan berusaha.   Cipta Kerja juga memberikan ruang kegiatan usaha yang lebih luas, untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah.  Selain itu, pelaku usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×