KONTAN.CO.ID - Kerjasama dari pemerintah desa serta pemberdayaan masyarakat sangat perlu bersinergi. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di lingkungan perangkat desa seringkali bertumpu pada segelintir individu saja. Energi dan ketekunan para pegiat BUMDES ini sangat berharga, tetapi jarang didukung oleh strategi atau kebijakan yang mumpuni. Dalam hal ini, Universitas Telkom dan Multimedia University Malaysia ikut turut serta mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah entitas masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021). PP tentang Badan Usaha Milik Desa ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Selain menjamin eksistensi BUMDES, peraturan ini juga memberikan perlindungan hukum terhadap Badan Usaha Milik Desa sebagai pelaku ekonomi yang mengelola potensi kolektif desa untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
Universitas Telkom, yang beranggotakan Nurafni Rubiyanti, Anita Silvianita, Farah Alfanur, Ratih Hendayani, Indira Rachmawati, dan Amalina Dewi Kumalasari, serta Multimedia University Malaysia yang diwakili Dekan Faculty Applied Communication, Dr. Mokhtarrudin Ahmad, Aznul Fazrin bin Abu Sujak, Azham Zahid, Raja Razana binti Raja Razali, dan Miza Izwanis Mangsor, melaksanakan program Pengabdian Masyakarat yang diberi tema ‘Penguatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kabupaten Tasikmalaya. Acara ini bertempat di Hotel Grand Metro Tasikmalaya pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023.
Dihadiri oleh para pegiat BUMDES di Kabupaten Tasikmalaya, acara ini dibuka oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalya (diwakili Kabid PSDA). Acara ini juga bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kadin Kabupaten Tasikmalaya. Untuk melengkapi materi seputar Penguatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa, juga dilakukan workshop dengan membandingkan contoh usaha milik desa di Malaysia. Materi ini disampaikan oleh Dekan Faculty of Applied Communication Multimedia University, Bapak Dr. Mokhtarrudin Ahmad.
Kesimpulannya, Badan Usaha Milik Desa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial dan lembaga komersial. Sebagai lembaga sosial, BUMDES berpihak pada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Pendirian badan usaha milik desa didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa dan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perencanaan dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa dibangun berdasarkan prakarsa masyarakat, serta prinsip-prinsip koperasi partisipatif, (user-owned, user-benefited, dan user-control), transparansi, emansipatoris, akuntabilitas, dan berkelanjutan dengan mekanisme berbasis anggota dan swadaya. Terakhir, hal yang terpenting adalah bahwa pengelolaannya harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Penulis: Nurafni Rubiyanti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Indah Sulistyorini