KONTAN.CO.ID - Jakarta, 12/12/2025 Pemerintah bersama BPJS Kesehatan memperkuat komitmen nasional pada cakupan kesehatan semesta/Universal Health Coverage (UHC) melalui Diskusi Publik dengan tema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar pada Jumat (12/12). Pada kegiatan ini hadir jajaran menteri, asosiasi profesi, organisasi profesi, serta pemerhati jaminan kesehatan nasional sebagai refleksi bersama atas perjalanan Program JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata. Ia menyampaikan apresiasi atas capaian JKN yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan.
“Kita harus bangga dengan capaian JKN ini, tetapi kita juga harus jujur bahwa tantangannya semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan finansial. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan," ujar Pratikno.

Pratikno menambahkan, terdapat hal yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu penguatan pencegahan penyakit tidak menular dan reformasi JKN. Dirinya menegaskan bahwa upaya promotif-preventif harus menjadi gerakan bersama karena penyakit tidak menular terus menjadi beban terbesar pembiayaan JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa UHC merupakan investasi bangsa yang akan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Menurutnya, pemerintah memandang kesehatan bukan hanya kebutuhan dasar, tetapi fondasi untuk menciptakan negara yang kuat dan sejahtera.
“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat dapat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Capaian UHC bukan berarti Indonesia bebas tantangan, justru setelah cakupan tercapai, tantangan baru muncul pada aspek keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta peningkatan literasi kesehatan di tingkat keluarga," kata Cak Imin.
Bagi Cak Imin, kehadiran Program JKN telah meringankan beban keuangan jutaan keluarga. Capaian ini tidak boleh mundur, harus dipastikan tidak ada satu pun masyarakat yang tidak terlindungi oleh Program JKN.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa definisi UHC menurut World Health Organization (WHO) adalah setiap orang dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa mengalami kesulitan keuangan.
“Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam penyusunan regulasi dan kebijakan kesehatan, sementara BPJS Kesehatan menjadi pelaksana pembiayaan layanan kuratif atau Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Adapun Upaya Kesehatan Masyarakat seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit tetap menjadi mandat pemerintah atau Kementerian Kesehatan, "jelas Budi.
Budi menekankan bahwa keseimbangan antara kuratif dan promotif-preventif sangat penting agar beban pembiayaan kesehatan tidak terus meningkat. Menurutnya, apabila hanya mengobati tanpa mencegah, negara akan terus dibebani biaya yang besar. Karena itu, program promotif-preventif seperti Skrining Riwayat Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis harus diperkuat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan sejalan dengan pernyataan Menko PMK dalam upaya promotif-preventif, BPJS Kesehatan juga telah mempopulerkan Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, lanjut jalan cepat tiga menit, lalu diulang lima kali sampai total tiga puluh menit. Gerak ini dikembangkan BPJS Kesehatan, terinspirasi latihan interval dari Jepang yang tujuannya membantu masyarakat mengurangi risiko hipertensi dan diabetes.
"BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan berbagai inovasi, seperti layanan BPJS Keliling yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki beragam kanal layanan non tatap muka, yakni Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta Care Center 165," ucap Ghufron.
Ghufron juga mengatakan, dengan jumlah peserta JKN yang telah mencapai 284,11 juta atau lebih dari 98 persen penduduk, serta BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan rumah sakit bergerak, dan perluasan jejaring layanan untuk memudahkan peserta mengakses layanan tanpa hambatan geografis.
Sementara itu, Mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyatakan bahwa hadirnya Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan Indonesia dengan melahirkan budaya solidaritas yang lebih kuat. Ia menilai bahwa sistem jaminan kesehatan ini bukan hanya memastikan akses layanan kesehatan, tetapi juga membentuk pola pikir masyarakat bahwa kesehatan adalah tanggung jawab bersama.
“Program JKN ini bukan sekadar penjaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Budaya gotong royong yang menjadi prinsip Program JKN ikut memperkuat struktur sosial, ketika masyarakat memahami bahwa iuran mereka membantu orang lain yang sedang sakit, di situlah nilai gotong royong menemukan bentuk paling nyata,” tutur Nizar.
Sedangkan Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan bahwa seluruh kementerian dan lembaga menjalankan Inpres 1 Tahun 2022 dan keberhasilan UHC tidak dapat dipisahkan dari prinsip pemenuhan hak dasar manusia. Baginya, kesehatan adalah hak esensial yang wajib dijamin oleh negara, sehingga seluruh kebijakan, regulasi, dan implementasi harus memastikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat, termasuk kelompok rentan.
Pakar Ekonomi Kesehatan, Hasbullah Thabrany, juga menegaskan bahwa UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Ia menjelaskan, sesuai Pasal 34 UUD 1945 secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan.
Selanjutnya: Perusahaan Prancis Robertet Bangun Pabrik Flavor & Fragrance di Indonesia
Menarik Dibaca: Gugur! Timnas Indonesia U-22 Menang 3-1 atas Myanmar tapi Tetap Tersingkir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ridwal Prima Gozal












