KONTAN.CO.ID - PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa aset kripto yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis terhadap pertumbuhan ekosistem aset kripto di Indonesia. Apalagi, saat ini ekosistem aset kripto di Indonesia sudah semakin lengkap dengan kehadiran CFX, PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga kliring dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga kustodian.
Dari sisi nilai transaksi, industri aset kripto memperlihatkan tren yang positif pada Januari 2025. Data OJK memperlihatkan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami kenaikan 104% secara year on year (yoy) menjadi Rp44,07 triliun per Januari 2025.
Sementara dari sisi penerimaan pajak, data dari pajak.go.id menunjukkan aset kripto telah berkontribusi terhadap penerimaan pajak negara hingga Rp126,39 miliar pada 2025. Dengan demikian, penerimaan pajak aset kripto telah terkumpul sebesar Rp1,21 triliun sampai dengan Februari 2025.
Direktur Utama CFX Subani melihat pertumbuhan tersebut menjadi indikator ekosistem aset kripto di Indonesia sudah semakin matang dan diterima oleh masyarakat luas. Apalagi, tingkat adopsi aset kripto di Indonesia berada di peringkat ke-3, tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan laporan Global Crypto Adoption Index yang dirilis oleh Chainalysis.
“Perkembangan tersebut merupakan sesuatu yang menggembirakan untuk industri aset kripto mengingat saat ini adopsi kripto masih berada di tahap awal. Tak hanya dari sisi transaksi, industri aset kripto juga bisa memberikan nilai tambah bagi industri lainnya melalui implementasi teknologi blockchain dan kolaborasi sinergis,” jelas Subani.
Subani mengatakan CFX sudah mempunyai empat strategi untuk mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia. Pertama, mengimplementasikan teknologi tokenisasi Real World Assets (RWA) untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas investasi. Salah satu keunggulan dari tokenisasi RWA adalah meningkatkan likuiditas pasar melalui perdagangan RWA secara fractional.
Kedua, membangun uses cases blockchain baru untuk meningkatkan adopsi aset kripto di berbagai sektor, khususnya sektor keuangan. Salah satunya adalah dengan mendorong pemanfaatan smart contract sebagai solusi berbasis blockchain untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Ketiga, menjalin kolaborasi sinergis dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya. Subani meyakini memperbanyak kemitraan antara industri aset kripto dengan LJK lainnya akan memperluas pilihan investasi dan meningkatkan adopsi aset kripto. Keempat, meningkatkan literasi publik terhadap aset kripto sebagai aset investasi melalui berbagai program edukasi.
“Selain menjalankan keempat strategi tersebut, dalam mengembangkan ekosistem aset kripto dalam negeri CFX akan selalu mengedepankan kesehatan, kestabilan, dan pertumbuhan industri. Ketika ketiga aspek tersebut tercapai maka akan tercipta pasar kripto yang berintegritas, transparan, dan diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen,” tutup Subani.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai bursa aset kripto, CFX mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Hingga 19 Maret 2025, tercatat ada 18 platform pedagang aset kripto yang memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK dari total 31 yang terdaftar sebagai anggota CFX.
Selanjutnya: Meniru Langkah Investasi Warren Buffett Bisa Dulang Keuntungan? Ini Saran Buffett
Menarik Dibaca: Tuntaskan berbagai Tugas dengan AI Companion dari Zoom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ridwal Prima Gozal