kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%
ADV / ADV

Silvia, Aman dan Tenang Karena Ada JKN


Rabu, 12 November 2025 / 16:50 WIB
Silvia, Aman dan Tenang Karena Ada JKN
Dok. BPJS Kesehatan

KONTAN.CO.ID -  Sumedang  –  BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bersama-bersama dengan seluruh stakeholder berkomitmen untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, termasuk untuk kepastian penjaminan kesehatan bagi bayi sejak lahir. Seperti yang pernah dialami oleh Silvia Putri (21) yang mendaftarkan anaknya sebagai peserta JKN sesaat setelah lahir.

Silvia Putri mengungkapkan bahwa saat melahirkan, seluruh proses berjalan dengan lancar berkat dukungan dari fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Menurut Silvia, pelayanan yang diberikan sangat membantu karena ia mendapatkan pelayanan kesehatan dengan sangat baik dan tentunya dengan biaya yang terjangkau.

"Saya sangat merasakan sekali manfaat menjadi peserta JKN, terutama ketika saya melahirkan pada bulan Agustus. Bersyukurnya saya ketika anak kami lahir, tidak ada kendala sama sekali. Alhamdulillah, lahiran dan perawatan anak saya langsung terjamin kesehatannya,” ungkap Silvia saat ditemui di Rumah Sakit Harapan Keluarga Kabupaten Sumedang, Senin (03/11).

Silvia bercerita pada saat itu ia mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sumedang guna melakukan pendaftaran bayi baru lahir yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan telah masuk Kartu Keluarga (KK). Silvia menyadari bahwa kewajibannya sebagai peserta JKN salah satunya ialah melaporkan data anaknya didaftarkan sebagai peserta JKN.

"Sebelumnya saat baru lahir, anak saya mau didaftarkan dari rumah sakit namun karena kepesertaan BPJS suami nonaktif maka anak belum didaftarkan," ujar Silvia.

Pada kesempatan tersebut, Silvia juga menceritakan bahwa keluarga besarnya juga sudah sering berobat menggunakan layanan JKN dan menurutnya pelayanan yang didapatkan sangat memuaskan. Dengan adanya Program JKN, Silvia merasa lega karena layanan kesehatan untuk dirinya sekeluarga telah terjamin dan yang terpenting dia tidak perlu merasa khawatir akan biaya pengobatan jika keluarganya ada yang sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan yang lebih lanjut.

"Beberapa kali saya melihat langsung pelayanan kesehatan yang diterima keluarga saya. Alhamdulillah, lancar tidak ada hambatan. Tidak ada sedikitpun biaya yang kami keluarkan, semuanya dijamin oleh Program JKN,” ungkap Silvia.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis bahwa bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan tersebut dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap bayi terlindungi oleh jaminan kesehatan sejak lahir. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Jayadi menyampaikan bahwa peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui peraturan yang lebih jelas, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan peserta dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran, dan pemanfaatan layanan kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN.

"Pemerintah menetapkan aturan tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap bayi baru lahir mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga jika memerlukan pelayanan kesehatan dan layanan medis yang dibutuhkan dapat diberikan langsung tanpa ada hambatan. Namun, peserta juga berkewajiban untuk memperbaharui data bayi baru lahir dan melaporkan NIK anak sebelum usianya tiga bulan. Hal ini bertujuan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa bayi mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa kendala administratif,” jelas Silvia.

Diakhir kata Silvia menyampaikan akan pentingnya terdaftar aktif sebagai peserta JKN. Menurutnya sakit akan datang kapan saja tidak dapat diduga-duga. Dengan adanya jaminan kesehatan, maka kita perlu merasa khawatir bila membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Memiliki jaminan kesehatan sangatlah penting, selain memiliki proteksi perlindungan kita juga menjadi aman dan tenang. Selain itu dompet juga tak risau,’’ imbuhnya sambil tertawa.

Selanjutnya: Intip Strategi Bisnis Astra Graphia (ASGR) Jelang Akhir Tahun 2025

Menarik Dibaca: Ramalan Cinta Zodiak Tahun 2026, Ada yang Bertemu Cinta Sejati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×