kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%
ADV /

PT Central Finansial X Memperkuat Ekosistem Aset Kripto di Indonesia


Jumat, 28 Februari 2025 / 16:30 WIB
PT Central Finansial X Memperkuat Ekosistem Aset Kripto di Indonesia
ILUSTRASI. CFX & CFX tower

KONTAN.CO.ID - PT Central Finansial X (CFX) selaku bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menciptakan industri aset kripto yang berkualitas dan berintegritas. Salah satunya adalah melalui penguatan infrastruktur pada ekosistem aset kripto di Indonesia.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai bursa kripto, CFX mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Direktur Utama CFX Subani menjelaskan, POJK tersebut memberikan tanggung jawab terhadap CFX untuk untuk mengawasi dan memastikan transaksi yang terjadi di pasar kripto patuh terhadap regulasi. Selain itu, CFX juga bertugas melakukan pengawasan dan audit kepada pedagang aset kripto yang merupakan anggota CFX.

“Tugas lain dari CFX adalah mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Sebagai bursa kripto, CFX berkomitmen untuk menjaga kestabilan, integritas, dan transparansi pasar kripto serta meningkatkan perlindungan kepada konsumen,” kata Subani.

Kontan - Advertorial Online. CFX & Subani, Direktur Utama PT. Central Finansial X

CFX bersinergi dengan lembaga kliring PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) dan lembaga kustodian PT Koin Kustodian Indonesia (KKI) sebagai Self Regulatory Organization (SRO) di ekosistem pasar kripto Indonesia.

KKI berfungsi memastikan proses pengkliringan dan penyelesaian atas transaksi perdagangan aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Sedangkan ICC bertugas sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

CEO CFX Jeth Soetoyo meyakini pemisahan fungsi antara bursa kripto, lembaga kliring, dan lembaga kustodian demi akuntabilitas yang lebih baik. Sebelumnya, seluruh fungsi tersebut tersentralisasi dan dilakukan sepenuhnya oleh pedagang aset kripto. Hanya saja, kondisi tersebut memiliki risiko yang tinggi seiring dengan minimnya pengawasan.

Kebangkrutan pedagang aset kripto global, FTX, menjadi salah satu bukti. Saat itu, FTX terbukti menggunakan aset nasabah untuk dipinjamkan ke perusahaan lain demi mendapatkan keuntungan. Namun, yang terjadi justru kegagalan dan mereka tidak bisa mengembalikan dana tersebut, membuat nasabah kehilangan dana dan asetnya.

“Pemisahan fungsi antara CFX, KKI, dan ICC menjadi penting untuk menghindari hal serupa terjadi di industri aset kripto dalam negeri. Apalagi saat ini, perdagangan aset kripto sudah lebih diawasi, penyimpanan asetnya sudah dikontrol, dan terpisah dari pedagang, diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan kepercayaan konsumen terhadap industri aset kripto,” jelas Jeth.

Ke depan, CFX akan terus memperkuat infrastruktur ekosistem kripto demi mendukung lahirnya inovasi dan perkembangan produk-produk baru. Semoga dengan semakin lengkapnya ekosistem kripto di dalam negeri dapat membuat industri kripto menjadi lebih kompetitif secara global.

Hingga akhir Februari 2025, tercatat ada 16 platform pedagang aset kripto yang memiliki lisensi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PADK) dari OJK dari total 31 yang terdaftar sebagai anggota CFX.

Selanjutnya: Sinar Eka Selaras (ERAL) Menjajal Bisnis Mobil Listrik, Begini Strateginya

Menarik Dibaca: Skenario Bearish, Waspada Bitcoin Turun Menuju US$ 71.529

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

×