KONTAN.CO.ID - Salam! Saat ini, Indonesia adalah salah satu Negara yang meregulasi digital aset/ cryptocurrency sebagai komoditi atau yang lebih dikenal dengan jual beli aset kripto. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto:Aset kripto resmi legal di Indonesia sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, bukan sebagai mata uang atau alat pembayaran. Untuk pembinaan, pengawasan dan pengembangan dari aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
Secara lebih khusus, pengaturan mengenai pelaksanaan bisnis aset kripto di Indonesia juga diatur didalam Peraturan BAPPEBTI No.5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Tidak hanya mengatur tentang perdagangan aset kripto, terdapat juga beberapa pasal terkait Perlindungan Pelanggan Aset Kripto: <baca disini>
Peraturan ini menjadi salah satu dasar kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi pedagang (exchange) maupun pelanggan (nasabah) aset kripto di Indonesia.
Dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) no 11 Tahun 2018 juga diatur mengenai kewajiban dalam menyertakan informasi yang lengkap dan benar terkait syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan. Hal ini demi menjamin agar tidak ada pelanggan fisik aset kripto yang dirugikan akibat minimnya pengetahuan akan resiko dari aset kripto.
Dengan perkembangan industri aset kripto yang pesat menunjukkan pentingnya edukasi mengenai aset kripto baik untuk pelanggan aset kripto maupun masyarakat yang belum mengenal aset kripto. Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya penipuan atau tindak kejahatan dunia maya (cybercrime).
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Indonesia sudah sangat aktif dalam melindungi Pelanggan Aset Kripto melalui peraturan dan undang-undang yang telah berlaku di Indonesia. Untuk mencegah kerugian yang dialami oleh pelanggan fisik aset kripto, sebaiknya pilihlah pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI untuk menjamin perlindungan terhadap pedagang fisik aset kripto. hal ini membantu nasabah untuk lebih memahami mengenai aset kripto dan mencegah terjadinya kerugian di masa yang akan datang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ridwal Prima Gozal