KONTAN.CO.ID - Sehubungan dengan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) PT Asuransi Wahana Tata Unit Syariah yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-605/PD.11/2024 tanggal 18 Juni 2024, kami sampaikan informasi sebagai berikut:
- PT Asuransi Wahana Tata Unit Syariah memilih untuk tidak melakukan Spin Off, yaitu dengan mengalihkan seluruh portfolio kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.
- Adapun waktu pelaksanaan pengalihan portfolio Unit Syariah akan dilakukan sesuai tahapan proses yang telah kamisampaikan ke OJK yaitu pada periode bulan Agustus 2025 sd bulan Februari 2026.
- Sehubungan dengan hal tersebut kami telah menghentikan kegiatan pemasaran perusahaan (menghentikan penerbitan polis baru dan perpanjangan) efektif mulai 31 Juli 2024. Setelah tanggal dimaksud kami tidak lagi menerima bisnis baru maupun perpanjangan dari seluruh rekanan dan jaringan pemasaran yang kami miliki.
- Dan atas polis-polis yang masih aktif saat proses pengalihan portfolio dilaksanakan (bulan Agustus 2025 sd bulan Februari 2026) akan dialihkan kepada perusaaan asuransi syariah yang ada sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada pemegang polis untuk mendapatkan persetujuan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian bapak/ibu kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 01 November 2024
PT Asuransi Wahana Tata
Selanjutnya: Prudential Berkolaborasi dengan SMC Malaysia Hadirkan Layanan Penjaminan Non-tunai
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamart Gantung (Gajian Untung) Periode 26 Juni-2 Juli 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Adv Team
Editor: Indah Sulistyorini
Editor: Indah Sulistyorini