KONTAN.CO.ID
Dewan Komisaris
a. Pendidikan minimal S1 akreditasi B;
b. Usia maksimal 60 tahun per 02 Desember 2021;
c. Memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik;
d. Tidak pernah dihukum pidana dalam 20 tahun terakhir;
e. Memiliki track record pekerjaan dan reputasi keuangan yang baik, yaitu:
- Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang selama menjabat :
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan ke OJK.
- Tidak pernah dinyatakan pailit;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
f. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank Banten;
g. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
h. Memenuhi Persyaratan Kompetensi, yaitu:
- pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan;
- pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
- memiliki sertifikasi manajemen risiko level 1.
Direksi
a. Pendidikan minimal S1 akreditasi B;
b. Usia maksimal 55 tahun per 02 Desember 2021;
c. Memiliki integritas, akhlak dan moral yang baik;
d. Tidak pernah dihukum pidana dalam 20 tahun terakhir;
e. Memiliki track record pekerjaan dan reputasi keuangan yang baik,yaitu:
- Tidak pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang selama menjabat :
- Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
- Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Komisaris kepada RUPS; dan
- Pernah menyebabkan perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan ke OJK.
- Tidak pernah dinyatakan pailit;
- Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir;
f. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk besan dengan sesama anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi Bank Banten;
g. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
h. Memenuhi Persyaratan Kompetensi, yaitu:
- pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan;
- pengalaman di bidang perbankan dan/atau bidang keuangan;
- memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
- memiliki pengalaman di bidang operasional perbankan dan/atau bidang keuangan, minimal 5 (lima) tahun sebagai Pejabat Eksekutif Bank;
- memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan Bank yang sehat;
- memiliki sertifikasi manajemen risiko minimal level 4.
Kirimkan Lamaran, KTP, NPWP, Photo dan CV yang ditandatangani diatas meterai cukup dengan menyebutkan bulan dan tahun masing-masing posisi jabatan secara berurutan terbaru melalui email:
Kepada :
Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk
Email: KNR_Rekrutmen@bankbanten.co.id
*Subject to Fit and Proper Test by Otoritas Jasa Keuangan.
Paling lambat:
07 Februari 2021
Hanya kandidat terbaik yang akan dipanggil dalam proses seleksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ridwal Prima Gozal