kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
ADV /

Pemberlakuan PP e-Commerce Merupakan Wujud Kepastian Hukum Pajak


Senin, 23 Desember 2019 / 01:55 WIB
Pemberlakuan PP e-Commerce Merupakan Wujud Kepastian Hukum Pajak
ILUSTRASI.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditandatangani pada 20 November 2019 lalu. Namun, aturan e-commerce ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Terlebih saat keberlakuan PP tersebut menyentuh kepentingan bisnis UKM.

Menurut penulis, setidaknya ada 2 hal yang menjadi topik diskusi di masyarakat terkait  PP 80/2019 yaitu soal pajak dan soal perizinan. Ditilik dari sisi hukum, pemaknaan dua persoalan tersebut lebih ditujukan pada makna kepastian hukum seperti dikemukakan Radbruch sebagai satu dari tiga tujuan hukum.  Artinya, keberlakuan aturan e-commerce ini ditujukan guna memberi kepastian bagi pelaku usaha serta konsumen, sebagai para pihak dalam perdagangan.

Sementara dari sisi pajak, sudah jelas bahwa setiap pihak yang mendapatkan penghasilan wajib dikenakan pajak sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Pph), kecuali jika penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Makna kepastian hukum tidak membedakan penerima penghasilan merupakan golongan UKM atau bukan UKM.

Keberlakuan PP 80/2019 pun bisa dimaknai dari sisi kepentingan keseimbangan yang digagas Pound, yang memfungsikan hukum untuk menata perubahan sosial di masyarakat, dengan ungkapan terkenal ‘law as a tool of social engineering’. Dunia sosial yang penuh sesak dengan ragam kebutuhan serta kepentingan yang saling bersaing, memerlukan norma hukum dalam makna itu.

Kepastian hukum serta keseimbangan kepentingan menjadi satu keharusan yang mesti dipahami. Kalau begitu, norma Pasal 8 PP 80/2019 yang mengatur penegasan mekanisme perpajakan sesuai UU merupakan kepastian hukum pajak yang ditujukan bagi kepentingan negara maupun wajib pajak (pelaku usaha).

Bahkan norma Pasal 7 mengenai penegasan soal kriteria tertentu bagi pelaku usaha luar negeri termasuk kehadirannya secara fisik di Indonesia, menjadi langkah hukum tepat untuk menciptakan kepastian hukum atas transaksi yang dijalankan.

Kriteria tertentu pada jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan atau jumlah traffic atau pengakses, merupakan kriteria yang memberikan makna kepastian hukum guna memberikan kemudahan dalam pemahaman akan pengenaan pajaknya (Lihat Pasal 7 ayat 2-nya).

Artinya, kriteria tertentu yang diatur oleh PP 80/2019 dimaknai pada kehadiran ekonomi secara signifikan, sebagai cara berpikir sehat dalam konteks pengenaan pajaknya. Oleh karenanya, mekanisme perpajakan menjadi norma patut dijalankan sesuai UU perdagangan maupun UU pajak itu sendiri.

Sementara soal izin pelaku usaha, menurut penulis merupakan persoalan hukum administrasi belaka yang diperlukan untuk kepastian usaha. Misalnya, norma Pasal 21 yang mewajibkan penggunaan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) pada sistem elektronik di situs internet.

Selain itu, perizinan juga untuk memperjelas soal tanggungjawab hukum pelaku usaha. Seandainya dalam perdagangan elektronik terdapat konten elektronik ilegal, pelaku usaha (dalam negeri maupun luar negeri) mesti mempertanggungjawabkannya (Pasal 22 ayat 1).

Guna menghindari konten informasi ilegal itulah maka pelaku usaha wajib menyajikan syarat penggunaan atau perjanjian lisensi kepada penggunanya, serta menyediakan sarana kontrol teknologi atau sarana penerimaan laporan atau aduan masyarakat atas konten informasi ilegal tersebut.

Persyaratan tersebut menjadi penting supaya hukum menjadi sarana yang dibutuhkan masyarakat untuk kepastian hukum maupun ketertiban berusaha (bisnis). Persoalan perizinan hendaknya tidak dinilai dalam makna mempersulit dunia usaha, tetapi guna keseimbangan kepentingan yang penulis uraikan di atas.

Oleh

Dr. Wirawan B. Ilyas, Ak, SH, MH, MSi, CPA

Advokat, Akuntan Publik, Dosen Program Studi Magister Akuntansi

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU

×