kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
ADV /

Menyederhanakan Sistem Perpajakan di OnlinePajak


Kamis, 14 Mei 2020 / 17:12 WIB
Menyederhanakan Sistem Perpajakan di OnlinePajak
ILUSTRASI.

Pandemi COVID-19 memaksa mayoritas pekerja untuk melaksanakan work from home (WFH). Keadaan ini tentu menciptakan sebuah kenormalan baru di mana penggunaan teknologi digital menjadi lebih marak untuk memperlancar produktivitas kerja.

Begitu pula dengan dunia keuangan yang sebelumnya mayoritas masih dilakukan secara manual, seperti penagihan dan pembayaran invoice. Agar produktivitas kerja dan proses bisnis tidak terganggu di tengah pandemi ini, adopsi teknologi digital ke dalam proses pekerjaan adalah jawabannya.

Untuk mengakomodir kebutuhan dunia perpajakan, khususnya untuk penagihan dan pembayaran invoice, OnlinePajak selaku penyedia jasa aplikasi perpajakan hadir menawarkan proses perpajakan secara digital, salah satunya melalui proses pengiriman invoice dan faktur pajak online atau e-Faktur.

Proses perpajakan yang dilakukan secara digital dan otomatis ini juga akan mempercepat pekerjaan dan meningkatkan produktivitas. Berdasarkan hasil penelitian dari McKinsey Global Institute berjudul “A future that works: Automation, employment, and productivity”, disebutkan bahwa proses otomatisasi dapat meningkatkan produktivitas dengan mengurangi kesalahan dan meningkatkan kecepatan. Secara keseluruhan, otomatisasi akan meningkatkan produktivitas antara 0,8 hingga 1,4 persen per tahunnya.

Menurut penelitian tersebut, pekerjaan yang bisa dilakukan secara otomatis adalah yang terkait pemrosesan data (69%) dan pengumpulan data (64%), yang mana keduanya ada dalam bidang keuangan dan perpajakan. McKinsey Global Institute sendiri menyatakan bahwa industri keuangan dan asuransi berpotensi untuk di-otomatisasi sebesar 43%.

Hal itu pula yang ingin diberikan oleh OnlinePajak yang dapat mempermudah dan mempercepat proses hitung, setor, dan lapor berbagai macam pajak melalui fitur e-Filing dan e-Billing. Selain itu, OnlinePajak juga menawarkan layanan e-Faktur, yakni pembuatan, penerbitan, dan pengiriman invoice beserta faktur pajak secara elektronik.

Keuntungan menggunakan e-Faktur OnlinePajak

Di masa pandemi COVID-19 ini, banyak terjadi keterlambatan pembayaran yang disebabkan oleh pengelolaan faktur yang masih manual dan dilakukan satu per satu sehingga mengganggu proses bisnis. Proses yang masih manual tersebut tak hanya memakan waktu, tapi juga berpotensi menimbulkan kesalahan. Untuk mengatasi masalah tersebut, OnlinePajak hadir menawarkan solusi lewat e-Faktur dengan proses digitalisasi pengelolaan faktur secara elektronik melalui satu aplikasi terintegrasi.

e-Faktur OnlinePajak merupakan salah satu layanan dalam aplikasi OnlinePajak yang dirancang untuk menyederhanakan administrasi perpajakan. e-Faktur OnlinePajak dirancang untuk mengirim banyak invoice dan faktur hanya dalam hitungan detik, serta sudah termasuk perhitungan otomatis untuk PPN. Platform digital juga memberikan kemudahan untuk mengetahui penerimaan invoice dan faktur pajak secara elektronik, salah satunya dengan mendapatkan tanda bukti otomatis saat klien telah menerima dan mengakses invoice dan faktur pajak.

Adapun fitur-fitur utama e-Faktur OnlinePajak adalah:

1. Pembuatan faktur dan faktur pajak secara online. Anda dapat membuat faktur untuk setiap transaksi, mulai dari faktur penjualan, faktur pembelian, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, hingga pembuatan dan pelaporan untuk SPT masa PPN.

2. Pilihan transaksi dengan PPh Final (0.5%). Jika Anda atau lawan transaksi merupakan bisnis UMKM atau dengan penghasilan hingga Rp4,8 miliar, tersedia pilihan potongan PPh Final 0,5% untuk transaksi yang berjalan.

3. Integrasi e-Filing SPT Masa. Anda dapat langsung melaporkan SPT Masa di aplikasi OnlinePajak hanya dengan satu klik.

4. Validasi NPWP lawan transaksi. Aplikasi e-Faktur OnlinePajak dapat memvalidasi NPWP lawan transaksi secara otomatis sehingga mengurangi kesalahan memasukkan data.

5. Alokasi NSFP secara otomatis. Anda tidak perlu lagi mengetik secara manual nomor seri faktur pajak (NSFP). Sistem e-Faktur OnlinePajak akan mengisi NSFP setiap membuat faktur pajak dan memilih nomor seri yang dapat dipakai.

6. Migrasi histori data. Jika sebelumnya menggunakan e-Faktur desktop, Anda dapat memindahkan histori data dari aplikasi tersebut ke OnlinePajak dengan mudah.

7. Impor data dengan scan QR. Dengan e-Faktur OnlinePajak, Anda dapat mengunggah e-Faktur hanya dengan memindai QR code-nya.

8. Personalisasi faktur komersial. Anda dapat memasang logo hingga menyusun faktur komersial sesuai kebutuhan Anda.

9. Integrasi dengan accounting software atau ERP. Aplikasi e-Faktur OnlinePajak memiliki fitur integrasi dengan beberapa software terbaik sehingga dapat memudahkan pekerjaan.

10. Akses FTP. Jika memiliki kendala internet untuk memproses pajak, Anda dapat mengirimkan data CSV dan tim dari OnlinePajak siap membantu.

11. Notifikasi penerimaan email. Anda akan mengetahui jika lawan transaksi telah menerima email dengan notifikasi ini.

Selain itu, e-Faktur OnlinePajak juga sudah terintegrasi ke akuntansi dengan koneksi host-to-host DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sehingga mempermudah proses perpajakan dan membuat alur kerja menjadi lebih efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU

×