kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,48   8,89   1.00%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
ADV /

Fakta Riil Tutupan Hutan RI, Modalitas Diplomasi Indonesia Hadapi Tantangan EUDR


Senin, 29 April 2024 / 10:02 WIB
Fakta Riil Tutupan Hutan RI, Modalitas Diplomasi Indonesia Hadapi Tantangan EUDR
Dok. KLHK

KONTAN.CO.ID - Hasil pemantauan menggunakan metodologi ilmiah berbasis citra satelit dan pengecekan lapangan (ground check) menunjukkan fakta menggembirakan tentang tutupan hutan Indonesia. Data ini menjadi modalitas diplomasi Indonesia dalam menghadapi tantangan berkembangnya tuntutan global tentang produk-produk yang tidak berasal dari lokasi yang mengalami deforestasi dan degradasi hutan. 

Salah satu tuntutan global ini di antaranya Regulasi Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR). Regulasi ini mengatur tujuh komoditas dan turunannya yaitu daging sapi, cokelat, kopi, sawit, karet, kedelai, dan kayu. Dalam pelaksanaannya, Uni Eropa telah meluncurkan peta hutan dunia (Global Forest Map – GFM) tahun 2020 sebagai acuan pada platform European Union Forest Observatory (EUFO).

Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan dengan membandingkan antara Peta Tematik GFM dengan Peta Tematik SIMONTANA yang dimiliki KLHK, Republik Indonesia mengungkapkan adanya persoalan akurasi pada GFM. Sebut saja tentang adanya over estimasi tutupan hutan. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil perbandingan antara data GFM dan data KLHK sebagaimana diagram berikut (Gambar 1). Berdasar diagram diketahui bahwa objek yang diidentifikasikan sebagai hutan oleh GFM ternyata kondisi lapangannya tidak seluruhnya hutan tetapi berupa antara lain semak belukar, pertanian, perkebunan, penutupan lahan lainnya dan tubuh air.

Contoh berikutnya, peta GFM menunjukkan adanya tutupan hutan pada tubuh air Danau Rawa Pening, Jawa Tengah (gambar 2). Contoh lain, peta GFM menunjukkan adanya tutupan hutan pada ruas jalan di DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, peta GFM juga menunjukkan adanya tutupan hutan padahal lahan di lokasi tersebut berupa kebun sawit seperti di Aceh Tamiang. Ada juga yang berupa lahan baku sawah. Bahkan kebun-kebun kopi rakyat di Bali dimasukkan dalam tutupan hutan pada GFM (gambar 3).

Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan melakukan langkah-langkah antisipatif untuk melakukan diplomasi serta harmonisasi definisi dan metode dengan peta GFM EUFO, sehingga didapatkan pemahaman yang sama dalam hal tutupan hutan dan deforestasi. Langkah serupa juga telah dilakukan Pemerintah Indonesia (KLHK) dalam melakukan harmonisasi dengan Peta Global Forest Watch (GFW) yang diterbitkan oleh World Research Institute (WRI), yang dalam perkembangannya telah menuju dalam pemahaman yang sama terkait dengan tutupan hutan dan deforestasi.  Harmonisasi peta GFM EUFO dengan SIMONTANA KLHK  akan memastikan fleksibilitas penerapan EUDR secara seimbang guna menghindari hambatan perdagangan dan melindungi ekspor komoditas Indonesia ke Uni Eropa termasuk untuk menghindari beban tambahan serta mengatasi mekanisme benchmarking yang diskriminatif.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya,  menjadi penting untuk melakukan diplomasi dan harmonisasi definisi serta metode dengan peta EUFO tersebut, agar kredibilitas Pemerintah Indonesia dalam melakukan pengelolaan hutan lestari dan mengendalikan deforestasi akan diakui dunia internasional dan memperkuat posisi tawar dalam perdagangan dunia serta kedaulatan atas pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Langkah diplomasi dan harmonisasi definisi serta metode dengan peta EUFO akan dilakukan Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Uni Eropa di Brussels, Belgia melalui Multi-stakeholder Platform yang diadakan Komisi Uni Eropa dan langkah-langkah diplomasi lain baik jalur bilateral maupun multilateral.

Pemerintah Indonesia memiliki data hutan yang lengkap sebagai modalitas diplomasi Indonesia untuk melaksanakan diplomasi dengan Uni Eropa. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memiliki Sistem Monitoring Hutan Nasional (Simontana) sebagai data base hutan yang detil, transparan, akurat, konsisten, dan komparabel (TACC).

Hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2022 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 96,0 juta hektare atau 51,2% dari total daratan yang seluas 187,5 juta hektare, dimana 92,0 % dari total luas berhutan atau 88,3 juta ha berada di dalam kawasan hutan.

Deforestasi Indonesia pada tahun 2021 -2022 adalah sebesar 104,0 ribu ha. Ini adalah yang terendah dalam beberapa periode terakhir (gambar 4Deforestasi Indonesia memiliki kecenderungan menurun sejak periode tahun 2000 sampai dengan saat ini. Hal ini menunjukkan keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam menekan tingkat deforestasi secara signifikan.

Rendahnya laju deforestasi dan degradasi hutan Indonesia ini adalah hasil dari sejumlah aksi korektif yang dilakukan secara konsisten. Diantaranya adalah penghentian izin baru di hutan primer dan lahan gambut yang mencakup 66 juta hektare; Pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan pencegahan permanen; Penerapan FOLU Net Sink 2030 untuk mencapai komitmen NDC Indonesia; Penataan dan pengendalian legalitas penggunaan kawasan hutan untuk sawit; Penegakan hukum; dan Pelaksanaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dengan indikator termasuk pengurangan emisi karbon yang juga mencakup perusahaan sawit dan kebunnya.

Ground Check

Untuk memperkuat modalitas diplomasi Indonesia dalam menghadapi tantangan EUDR, KLHK cq Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari juga sudah meminta seluruh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk melakukan overlay peta EUFO dengan Peta PBPH dan Peta Kerja PBPH. Kemudian PBPH diminta melakukan ground chek dan dokumentasi serta analisis pada areal-areal yang ditemukan ketidaksesuaian antara peta EUFO dengan kondisi dan fakta di lapangan.  Hasil analisis dan ground check ini akan menjadi bahan untuk negosiasi lebih lanjut dengan Uni Eropa.

Langkah ini penting mengingat PBPH menghasilkan kayu yang merupakan salah satu komoditas yang diatur dalam EUDR. Menurut Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Agus Justianto untuk komoditas kayu dan produk turunannya, Indonesia telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang telah disetarakan sebagai lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade) dan diakui dalam EUDR. Produk kayu ber-SVLK memenuhi lisensi FLEGT dan  memenuhi ketentuan EUDR seperti diatur pada Article 10 butir 3 ketentuan itu.

“SVLK telah diperbarui dan dilengkapi dengan informasi geolokasi sehingga memperkuat keterlacakan kayu hingga ke titik penebangan. Informasi geolokasi diberikan dalam bentuk QR Code yang tercantum pada sertifikat SVLK yang menyertai produk kayu yang diperdagangkan,” jelas Agus Justianto.

Untuk memperkuat keterlacakan, juga dilakukan integrasi sistem informasi pemanfaatan kayu mulai dari Sistem Informasi Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (SIPASHUT), Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Informasi Rencana Pemanfaatan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (SIRPBBPHH), hingga Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Tim KONTAN
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×