kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.792.000   16.000   0,90%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%
ADV / ADV

CFX Tower: Rumah Baru Bagi Industri Aset Kripto Indonesia


Rabu, 26 Maret 2025 / 10:41 WIB
CFX Tower: Rumah Baru Bagi Industri Aset Kripto Indonesia
ILUSTRASI. Kontan - CFX Advertorial Online

KONTAN.CO.ID - Langkah besar PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghadirkan CFX Tower menjadi momentum semakin berkembangnya pasar kripto dalam negeri. Sejak diresmikan pada Februari 2024, CFX Tower berhasil menjadi rumah baru bagi industri aset kripto di dalam negeri dan diharapkan mampu mendorong Indonesia sebagai pemimpin pasar kripto di Asia.

Direktur Utama CFX Subani mengatakan, CFX Tower didesain untuk menjadi pusat perdagangan dan inovasi aset kripto di Indonesia. Selain menjadi markas bagi bursa aset kripto. Subani menyampaikan, CFX Tower juga diharapkan menjadi tempat yang terbaik bagi para pelaku industri aset kripto.

"Kehadiran CFX Tower sebagai gedung khusus bursa aset kripto pertama di Indonesia menjadi bagian penting dalam ekosistem aset kripto dan turut menjaga pertumbuhan inovasi bagi industri keuangan digital. Sudah setahun lebih sejak pertama kali diresmikan, CFX Tower tidak hanya menjadi rumah bagi bursa aset kripto, tetapi juga telah menjadi rumah bagi para pelaku industri aset kripto di Indonesia," kata Subani.

Selain itu, Subani menyampaikan, CFX Tower diharapkan menjadi pusat kolaborasi yang bersinergi dengan bursa aset kripto, pedagang aset kripto, komunitas aset kripto, tim pengembang blockchain hingga investor aset kripto. Dengan terciptanya kolaborasi tersebut, Subani mengaku optimistis terwujudnya pertumbuhan industri aset kripto yang semakin berkualitas dan berintegritas di Indonesia bahkan berpotensi besar menjadi pemimpin pasar kripto di pasar Asia.

Berdasarkan laporan dari Chainalysis “The 2024 Global Crypto Adoption Index,” Indonesia yang sebelumnya berada di peringkat ketujuh berhasil mengalami lonjakan empat tingkat ke peringkat ketiga dengan tingkat adopsi aset kripto terbesar di dunia atau berada di atas negara-negara besar lainnya, seperti Amerika Serikat dan Vietnam. atau menunjukkan kenaikan hampir 200% dibandingkan tahun 2023. Artinya, adanya peningkatan pesat ini telah memperlihatkan terjadinya perubahan besar dalam cara masyarakat Indonesia berinteraksi dengan aset kripto.

“Dengan berada di posisi ketiga global, Indonesia tidak hanya menunjukkan kemajuan dalam teknologi dan inovasi keuangan melainkan juga bentuk penegasan sebagai kekuatan utama dalam ekosistem aset kripto di dunia. Apalagi dengan jumlah penduduk yang sangat besar, Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial bagi pertumbuhan industri aset kripto dan hadirnya CFX Tower memberikan peluang yang semakin besar untuk peningkatan adopsi aset kripto di Indonesia,” jelas Subani.

Menurut Subani, selain menjadi pusat perdagangan dan inovasi, CFX Tower diharapkan mampu menjadi pusat edukasi bagi masyarakat luas mengenai aset kripto. Oleh karena itu, Subani mengungkapkan, edukasi merupakan faktor yang penting dalam membangun pasar kripto yang sehat dan tumbuh berkelanjutan sesuai dengan  salah satu misi CFX, yakni meningkatkan literasi publik terhadap kripto sebagai aset investasi.

“Kami berharap CFX Tower bisa menjadi pusat edukasi yang menyediakan informasi dan pelatihan tentang aset kripto bagi masyarakat umum. Di samping itu, dengan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pelaku di industri aset kripto, CFX Tower juga diharapkan dapat menjadi tempat bagi lahirnya ide-ide yang inovatif dan solusi-solusi baru yang turut memajukan industri aset kripto di Indonesia," tambah Subani.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai bursa aset kripto, CFX mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk tercatat ada sebanyak 19 platform pedagang aset kripto yang memiliki izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari total 31 yang terdaftar sebagai anggota CFX per 25 maret 2025.

Selanjutnya: BCA akan Lakukan Buyback Saham Senilai Rp 1 Triliun

Menarik Dibaca: KAI Sudah Layani 1 Juta Penumpang di Masa Angkutan Lebaran 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Ridwal Prima Gozal

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

×