KONTAN.CO.ID - Apabila Anda mengajukan kredit online, kartu kredit, cicilan mobil dan lain layanan kredit lainnya, tetapi ditolak, bukan berarti lembaga tersebut tidak mampu untuk menerima pengajuan kredit Anda, tetapi bisa jadi karena riwayat kredit Anda yang tidak ideal.
Sebab, riwayat kredit atau skor kredit yang Anda miliki sangat mempengaruhi pengajuan kredit Anda. Apakah skor kredit Anda bagus, maka Anda bisa memiliki nilai plus ketika akan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya, misalnya untuk KPR atau KTA bank. Maka dari itu, skor kredit perlu dijaga agar tetap positif.
Lalu, bagaimana cara mengecek riwayat kredit secara online? Mari simak ulasan berikut:
Apa itu riwayat kredit?
Riwayat kredit adalah riwayat segala bentuk pinjaman yang pernah dilakukan sebelumnya, mau itu dari lembaga bank maupun non bank yang legal dan terdaftar di OJK sudah pasti akan tercatat pada sistem layanan informasi keuangan atau SLIK.
Awalnya, proses pengecekan ini dikenal dengan BI checking, karena proses pengecekannya dilakukan oleh Bank Indonesia. Namun berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman resmi OJK, sejak 1 Januari 2018 proses pengecekan riwayat kredit dilakukan oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Bagaimana kriteria skor kredit?
Nah, bicara soal skor kredit, semua ini sudah diatur sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang dibagi menjadi 5 tingkatan, yaitu:
- Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
- Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
- Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
- Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
- Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
Nah, patut diingat bahwa skor kredit tidak mengenal besar kecil pinjaman yang Anda berikan, melainkan disiplin dalam membayar. Jadi, jika Anda hanya meminjam Rp500 ribu, tetapi pembayaran telat hingga 1 tahun, maka skor kredit Anda bisa buruk.
Cek skor kredit di aplikasi kredit online
Aplikasi kredit online seperti Kredivo, yang menyediakan layanan paylater 30 hari dan cicilan 3 bulan, dengan bunga 0%, serta cicilan dengan bunga rendah 2,6% per bulan untuk tenor 6 dan 12 bulan, juga menyediakan skor kredit tersendiri di aplikasi Kredivo, dengan sebutan Kredivo Score.
Kredivo Score sendiri adalah profil keuangan yang dinilai berdasarkan riwayat transaksi dan dievaluasi setiap bulan. Kredivo Score juga menunjukkan fitur-fitur apa saja yang dapat kamu gunakan pada setiap tingkatannya.
Terdapat 5 tingkatan Kredivo Score: E, D, C, B dan A. E merupakan tingkatan paling rendah dan A merupakan tingkatan tertinggi yang bisa Anda dapatkan.
Anda bisa mengecek Kredivo Score Anda, langsung di aplikasi Kredivo, dengan cara klik menu "Profil", lalu klik "Kredivo Score" pada tab "Akun".
Cek skor kredit di SLIK
Selain itu, ada cara yang lebih umum untuk mengecek riwayat kredit atau skor kredit Anda di SLIK, dengan cara mengunjungi website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Jika Anda sudah mengunjungi website tersebut, Anda bisa menyiapkan dokumen seperti foto scan KTP atau paspor bagi yang berkewarganegaraan asing. Jika sudah, jangan lupa untuk klik tombol kirim dan tunggu hingga menerima email konfirmasi.
Setelah itu, Anda akan menerima konfirmasi selambatnya 2 hari sebelum tanggal antrean yang diterima melalui email sebelumnya. Waktu tunggu ini diberikan OJK untuk melakukan proses verifikasi data sebagai langkah pencegahan penggunaan data palsu atau penyalahgunaan data pribadi orang lain.
Setelah data yang Anda berikan sudah diverifikasi keasliannya, maka Anda akan menerima pemberitahuan untuk mencetak formulir yang telah diisi sebelumnya untuk kemudian ditandatangani sebanyak 3 kali.
Formulir yang sudah ditandatangani, kemudian di-scan menjadi bentuk digital seperti semula. Selanjutnya, kirimkan dokumen tersebut ke nomor WhatsApp yang tertera pada email dan sertakan pula foto wajah Anda dengan menunjukkan KTP yang jelas.
Selesai! ika OJK merasa bahwa seluruh dokumen yang dikirimkan valid, Anda akan menerima hasil iDeb SLIK atau rincian riwayat kredit melalui email.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Ridwal Prima Gozal