kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.953.000   -3.000   -0,15%
  • USD/IDR 16.555   0,00   0,00%
  • IDX 6.937   10,62   0,15%
  • KOMPAS100 1.006   1,11   0,11%
  • LQ45 778   1,27   0,16%
  • ISSI 221   0,14   0,06%
  • IDX30 404   1,05   0,26%
  • IDXHIDIV20 475   0,00   0,00%
  • IDX80 113   0,21   0,18%
  • IDXV30 116   0,74   0,64%
  • IDXQ30 131   0,02   0,02%
ADV / ADV

BPJS Kesehatan Perkuat Strategi Keaktifan Peserta & Kolektibilitas Iuran Program JKN


Rabu, 07 Mei 2025 / 17:51 WIB
BPJS Kesehatan Perkuat Strategi Keaktifan Peserta & Kolektibilitas Iuran Program JKN
Dok. BPJS Kesehatan

KONTAN.CO.ID - Jakarta, 7/5/2025 - BPJS Kesehatan terus memperkuat berbagai strategi untuk meningkatkan keaktifan peserta dan kolektibilitas iuran JKN guna menjaga keberlanjutan program dan memastikan seluruh peserta mendapatkan perlindungan kesehatan secara adil dan merata. Hal ini disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi IX DPR RI pada Rabu (7/5).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa hingga 30 April 2025 jumlah peserta JKN telah mencapai 279,98 juta jiwa, dengan 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota yang telah memperoleh predikat Universal Health Coverage (UHC). 

"Beragam strategi telah diinisiasi oleh BPJS Kesehatan dalam memperluas kepesertaan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN. Seperti melalui pendekatan jemput bola layanan Jenis Layanan Rekrutmen dan Reaktivasi Peserta (JELITA), serta inovasi Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR)," jelas David.

David mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap Program JKN, petugas dan Kader JKN dilibatkan dalam edukasi langsung, hingga kunjungan rumah ke rumah. Harapannya masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN semakin menyadari akan pentingnya perlindungan jaminan kesehatan.

"Sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah bersinergi dengan 27 kementerian/lembaga bersama pemerintah daerah untuk meningkatkan validitas data dan efektivitas rekrutmen serta reaktivasi peserta, juga menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Validitas data kepesertaan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini telah mencapai 99,92 persen, berkat integrasi data lintas sektor," kata David.

David menegaskan, melalui strategi yang komprehensif dan kolaboratif harapannya dapat menjaga kesinambungan Program JKN yang inklusif terhadap dinamika kebutuhan peserta. Ke depan harapannya seluruh pemangku kepentingan dapat terus mendukung Program JKN demi mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Beragam kemudahan telah kami sediakan dalam ekosistem JKN dengan inovasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses administrasi JKN melalui beragam kanal seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165, BPJS Online yang menjangkau layanan hingga ke daerah pelosok, Care Center 165, dan layanan BPJS Keliling. Peserta juga dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka langsung dapat dilayani, bahkan tidak perlu lagi fotokopi berkas,” ungkap David.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengatakan masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kolektibilitas iuran JKN, yakni peserta yang masih memiliki tunggakan iuran.

"Dalam menjawab tantangan tersebut, BPJS Kesehatan telah menerapkan berbagai inovasi, seperti Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 2.0. Dengan inovasi ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat mencicil kewajibannya dengan lebih fleksibel, bahkan bagi peserta yang kini sudah aktif di segmen lain seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI)," ujar Arief. 

Arief menambahkan, skema cicilan minimum dimulai dari satu bulan iuran, dengan tenor maksimal hingga 36 kali angsuran bagi yang telah beralih ke segmen PPU atau PBI. 

"Program REHAB dirancang untuk meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan dan mengembalikan status kepesertaan ke kondisi aktif. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mendorong peserta menggunakan metode pembayaran autodebit yang dapat diaktifkan melalui Aplikasi Mobile JKN," terang Arief.

Melalui mekanisme autodebit, iuran akan terdebit otomatis dari rekening peserta pada waktu yang telah ditentukan, sehingga meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran. Saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan kemudahan pembayaran dengan menyediakan lebih dari 1 juta kanal pembayaran, termasuk bank, PPOB, fintech, dan ritel modern di seluruh Indonesia.

Untuk meningkatkan efektivitas penagihan, BPJS Kesehatan juga melakukan telekolekting, WhatsApp blast, serta kunjungan langsung melalui Kader JKN. Arief mengatakan, selama 2024 lebih dari 42,79 juta penagihan melalui sambungan telepon telah dilakukan dan menghasilkan iuran terkumpul sebesar 1,19 triliun rupiah.

"Capaian kolektibilitas iuran pun menunjukkan tren positif, tingkat kolektibilitas JKN di segmen kepesertaan PBPU pada 2024 mencapai 94,26 persen, meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan peserta yang telah mendaftar pada Program REHAB kian meningkat, di tahun 2023 sebanyak 934 ribu dan pada tahun 2024 meningkat menjadi 1,73 juta peserta. Hal ini mencerminkan bahwa Program REHAB memberikan kemudahan bagi peserta, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan iuran," ucap Arief.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Sri Meliyana menegaskan peran penting berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan Program JKN. Ia menekankan bahwa dalam memaksimalkan upaya peningkatan keaktifan dan kolektibilitas peserta, BPJS Kesehatan tidak bisa berjalan sendiri. 

“Program JKN ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan hanya BPJS Kesehatan yang bergerak melakukan sosialisasi. Pemerintah daerah juga harus aktif ambil bagian dalam menyosialisasikan pentingnya JKN kepada masyarakat,” ujar Sri.

Menurutnya pelayanan kesehatan yang layak merupakan hak rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sinergi antara BPJS Kesehatan, pemda, dan seluruh pihak terkait diperlukan untuk menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlindungan kesehatan.

Selanjutnya: Donald Trump Mengatakan 'Pengumuman yang Menggemparkan' akan Datang, Netizen Heboh!

Menarik Dibaca: 5 Cara Merawat Botol Parfum yang Benar agar Aromanya Tetap Terjaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

×