kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%
ADV / ADV

BPJS Kesehatan dan BPJS TK Perkuat Sinergi Pemda untuk Perlindungan Jaminan Sosial


Kamis, 30 Oktober 2025 / 10:31 WIB
BPJS Kesehatan dan BPJS TK Perkuat Sinergi Pemda untuk Perlindungan Jaminan Sosial
Dok. BPJS Kesehatan

KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemerintah daerah (Pemda) guna terus bersinergi dalam memperluas skala jaminan sosial bagi masyarakat. Dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menekankan, jaminan sosial merupakan hak asasi setiap warga negara. Termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi salah satu bentuk nyata pelindungan terhadap seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok miskin supaya memiliki akses layanan kesehatan.

“Tentu kami berharap Bapak-Ibu sekalian ikut memfasilitasi masyarakat di daerahnya masing-masing untuk tahu haknya ini,” ungkap Ali di Balairung Rudini, Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan program JKN kini telah memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah pusat tercatat menanggung iuran 96,8 juta peserta melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Di sisi lain, Pemda juga dapat menambah cakupan bagi masyarakatnya sesuai kemampuan fiskal.

Ali pun meluruskan informasi bahwa tanggung jawab penyediaan fasilitas kesehatan berada pada pemerintah pusat dan daerah, bukan pada BPJS. Sebaliknya, BPJS bertugas untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Oleh karenanya, Ali menekankan agar rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tidak mendiskriminasi atau memilah peserta BPJS. Pemda pun didorong untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang hak mereka atas jaminan kesehatan.

“Dulu orang miskin dilarang sakit, sekarang orang miskin dilarang bayar kalau sakit, asal menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menegaskan, Pemda punya peran strategis dalam percepatan Universal Coverage (UC) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). “Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, salah satu peran penting adalah pekerja. Jika pekerja sejahtera dan bahagia, Asta Cita Bapak Presiden dan Indonesia Emas 2045 akan cepat tercapai,” kata Hendra.

Hendra menambahkan, cakupan BPJS Ketenagakerjaan saat ini baru mencapai 37%, jauh di bawah BPJS Kesehatan yang telah menembus 98%. Padahal, Jamsostek merupakan hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Jadi kalau kita pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum memenuhi hak asasi, artinya ada PR yang belum ditunaikan untuk kepentingan dari rakyat Indonesia,” sambungnya.

Sejumlah daerah daerah dinilai telah menunjukkan komitmen tinggi terhadap Jamsostek. Hal ini diapresiasi baik oleh Hendra. Tercatat, 3,2 juta pekerja miskin dan miskin ekstrem telah mendapatkan pelindungan dari Pemda per September 2025. Namun, masih ada sekitar 27 juta pekerja yang belum terlindungi.

Dengan semakin tingginya perlindungan, ia memaparkan bahwa manfaat Jamsostek semakin penting karena tidak hanya memberi perlindungan finansial, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi. Berdasarkan catatannya, banyak penerima manfaat yang menggunakan jaminan tersebut untuk biaya sekolah anak, membuka usaha, dan membayar utang.

Dalam perluasan manfaat, Hendra memaparkan pelindungan dari Jamsostek dapat dilakukan tanpa membebani APBD. Salah satunya melalui optimalisasi proyek jasa konstruksi yang mewajibkan pemberi proyek atau kerja menanggung perlindungan bagi pekerjanya.

“Saya yakin peran penting dari Sekda dan Bappeda sangat penting untuk memenuhi perlindungan jaminan sosial dan hak asasi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025 dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah, Sekretaris Daerah (Sekda), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia.

Selanjutnya: Inovasi Lokal Dorong Kedaulatan Pangan Lewat Kedelai Unggul

Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM x Digibank sampai 31 Oktober, Nikmati Menu Favorit Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×