kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%
ADV / ADV

Bank Konvensional vs Bank Digital:Haruskah Memilih?


Selasa, 26 Agustus 2025 / 16:53 WIB
Diperbarui Jumat, 12 September 2025 / 18:14 WIB
Bank Konvensional vs Bank Digital:Haruskah Memilih?
ILUSTRASI. Nobu Bank

KONTAN.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, dunia perbankan di Indonesia mengalami transformasi besar. Kehadiran bank digital membawa cara baru bertransaksi—lebih cepat, lebih efisien, dan serba praktis. Membuka rekening, transfer, hingga membayar tagihan kini dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik, kapan saja dan di mana saja.

Bagi generasi muda dan profesional dengan mobilitas tinggi, digital banking adalah pilihan utama. Biaya transaksi yang rendah, akses 24 jam, hingga fitur lengkap (menabung, investasi, bayar tagihan, top-up e-wallet) membuat bank digital semakin populer.

Namun, bank konvensional dengan jaringan kantor cabang fisik tetap memiliki peran penting. Banyak nasabah masih merasa lebih aman bisa bertemu langsung dengan petugas bank,

terutama saat mengurus transaksi bernilai besar atau menghadapi kendala. Kehadiran cabang menjadi bukti nyata komitmen bank untuk melayani masyarakat.

Bank Digital vs Bank Konvensional: Kelebihan dan Kekurangan Kelebihan Bank Digital

  • Praktis, bisa diakses 24/7.
  • Biaya lebih murah, bahkan gratis transfer.
  • Proses cepat: dari pembukaan rekening hingga transaksi.
  • Bunga tabungan lebih tinggi.

Kelebihan Bank Konvensional

  • Memberikan rasa aman lewat layanan tatap muka.
  • Cocok untuk konsultasi finansial langsung.
  • Penting untuk transaksi besar yang butuh verifikasi fisik.

Keduanya punya keunggulan masing-masing. Pertanyaannya, haruskah kita memilih salah satu?

Online to Offline Banking: Solusi Masa Depan

Jawaban terbaik adalah: tidak harus memilih. Masa depan perbankan adalah Online to Offline banking—menggabungkan kemudahan digital dengan layanan cabang yang tetap hadir.

Contoh nyata: Nobu Go dari Nobu Bank

Dengan aplikasi ini, nasabah bisa:

  • Membuka GoMax Savings dengan bunga hingga 5% p.a., diterima harian.
  • Transfer gratis ke semua bank tanpa batas.
  • Membuka dan menutup deposito dengan mudah.
  • Membayar berbagai tagihan C top-up (pulsa, listrik, PDAM, internet, PBB, kartu kredit, e- wallet).
  • Bertransaksi lewat QRIS C QRIS Tap, plus dapatkan ZU Point Rewards yang bisa ditukar belanja di merchant favorit dan ekosistem Lippo.

Semua bisa dilakukan 24 jam langsung dari smartphone.

Kantor Cabang Tetap Hadir

Meski digital lengkap, Nobu Bank tetap menjaga layanan konvensional dengan 100+ kantor cabang di 45 kota dan 2G provinsi. Nasabah bisa:

  • Mendapatkan konsultasi tatap muka.
  • Menyampaikan keluhan langsung.
  • Melakukan transaksi besar yang perlu verifikasi fisik.

Dengan begitu, baik generasi digital native maupun nasabah yang lebih konvensional sama- sama merasa aman dan terlayani.

Kesimpulan: Nikmati Dua Dunia Sekaligus

Masa depan perbankan bukan soal memilih antara bank digital atau bank konvensional. Masa depan adalah online to offline banking—memadukan kecepatan, efisiensi, dan fleksibilitas digital dengan rasa aman dan kehangatan layanan cabang.

Bank digital biasanya menawarkan bunga kompetitif, tapi tanpa cabang fisik. Sebaliknya, bank konvensional besar punya jaringan luas, tapi bunganya tidak kompetitif.

Dengan Nobu Go, Anda mendapatkan keduanya: bunga kompetitif ala bank digital plus layanan cabang di seluruh Indonesia. Nikmati kemudahan digital, tanpa kehilangan sentuhan personal.

Lebih lanjut tentang Nobu Bank dapat dilihat di www.nobubank.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×