kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,92   -8,44   -0.91%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
ADV /

Aplikasi Modul Verifikasi Penjualan, Cegah Praktik Ilegal Penjualan Batubara


Senin, 02 Desember 2019 / 15:16 WIB
Aplikasi Modul Verifikasi Penjualan, Cegah Praktik Ilegal Penjualan Batubara
Estu - kontan seremonia online

JAKARTA. Praktik perdagangan batubara secara ilegal selalu menimbulkan kerugian bagi negara. Selain hilangnya potensi penerimaan negara, praktik ini juga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik bisnis di Indonesia.

Kondisi ini perlu dicermati dan diawasi dengan baik oleh pemerintah. Sehingga dengan perkembangan teknologi yang ada, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun meningkatkan pengawasan lewat dukungan aplikasi digital.

Salah satu yang terbaru dan telah dirilis adalah aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Semua demi mendorong lahirnya pengawasan yang serba cepat dan transparan serta mencegah timbulnya kerugian negara.

Diperkenalkan pada September 2019 lalu di Bandung, kini aturan pemakaian MVP ini pun ditopang dengan keluarnya Keputusan Dirjen Minerba Nomor 205.K/30/DJB/2019 tentang "Tata Cara Verifikasi Teknis Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara". Melalui aturan ini, pemakaian aplikasi dan pemantauan aktivitas penjualan batubara nasional diharapkan bisa lebih optimal.

“Melalui aplikasi MVP, kita harapkan kontrol terhadap perdagangan batubara bisa lebih baik. Terutama agar asal usul produksi batubara bisa sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui pemerintah,” ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dalam acara Launching Aplikasi MVP, Senin (02/12) di Tangerang.

Bambang menyebutkan, hadirnya aplikasi MPV dilatarbelakangi oleh adanya perusahaan yang belum melaporkan data produksi dan penjualan secara berkala melalui aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) yang sudah lebih dulu diluncurkan pemerintah.

Selain itu, peluang perusahaan untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan produksi dan penjualan dinilai masih ada. Sehingga untuk menutup celah pelanggaran itu, aplikasi MVP pun dikembangkan dan selesai dibangun pada pertengahan tahun 2019 lalu.

Lewat aplikasi MVP, Bambang mengaku, sistem akan melakukan seleksi terhadap perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan persyaratan dalam transaksi. Sehingga secara otomatis, meski bisa berproduksi diam-diam, penjualannya tetap tertahan oleh sistem dan pengawasan.

Lebih jauh, Bambang mengakui peluncuran aplikasi ini merupakan respons terhadap masukan publik. Melalui saran dari berbagai pihak tersebut, baik dari Indonesia Corruption Wacth, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan, akhirnya aplikasi ini dikembangkan.

Aplikasi MVP selanjutnya akan terintegrasi dan melengkapi aplikasi daring lainnya yang telah dirilis Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Sebelumnya telah dirilis MOMS, Minerba One Data Indonesia (MODI) serta e-PNBP yang memudahkan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara daring.

Bambang  menyebut pengembangan seluruh aplikasi daring ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan transparan. Lebih dari itu untuk menjaga kepentingan negara dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alamnya demi kesejahteraan rakyat.

“Hal ini wujud komitmen kami Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam menjaga kepentingan negara dan mendorong agar sektor pertambangan bisa memberi kesejahteraan bagi rakyat,” tandas Bambang.

Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Reporter: Adv Team
Editor: Indah Sulistyorini

TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×